Saat ini, Audo bergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) sebagai staf bantuan hukum. Sebagai advokat, Audo aktif menangani kasus-kasus lingkungan, khususnya yang menimpa masyarakat adat dan petani di Sumatera Utara. Audo memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat adat dalam menangani konflik terkait mafia pertanahan dan pertambangan di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Dairi. Upaya advokasi yang dilakukannya antara lain melakukan dialog dengan melibatkan berbagai lembaga nasional, seperti Mabes Polri, DPR RI, dan Badan Pertanahan Nasional. Semangat Audo untuk advokasi dimulai sejak masih duduk sebagai mahasiswa, di mana Audo menjadi salah satu inisiator untuk membentuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di kampusnya yang mewadahi aksi mahasiswa memperjuangkan hak-hak kemahasiswaan dan menyuarakan perubahan positif. Dengan latar belakang hukum dan keterlibatan aktif mendampingi masyarakat adat dalam penanganan konflik lahan, Audo mengakui pentingnya memperkuat suara kelompok marjinal melalui platform digital untuk menggalang dukungan publik.
Dukung Petisi Audo: Karena Kuburan Mewah, Kehidupan Mereka Bisa Ikut Terkubur Juga.