×
Icon WeSpeakup YellowIcon WeSpeakup Yellow

N dan Potret Perih Pernikahan Anak di Kabupaten Bima

“Awalnya saya tidak tahu soal pernikahan. Saya pikir cuma tinggal bersama,” ujar N, lirih saat ditemui di rumahnya, pada Selasa (28/5/2025).

Meski tidak siap, realita berkata lain. Sejak hari pertama pernikahan, ia harus mengurus anak, melayani suami, dan perlahan meninggalkan mimpinya. N menuturkan, pernikahan tidak ada dalam daftar mimpinya. “Jika bisa diulang, mungkin mada (saya) sudah jadi pramugari dan model hebat,” ujarnya sembari tertawa ringan.

N adalah perempuan dari Desa Roi, Kabupaten Bima, yang menikah saat usianya belum genap 18 tahun. N adalah salah satu korban pernikahan anak yang kehliangan masa remajanya karena harus menjalankan peran menantang menjadi istri dan ibu sebelum waktunya.

Pernikahan usia anak memang masih menjadi kenyataan yang menyakitkan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terdapat 143 kasus pernikahan anak di NTB pada 2025, dengan Kabupaten Bima menjadi daerah dengan angka tertinggi, yaitu sebanyak 81 kasus.

Secara khusus di Desa Roi, Kabupaten Bima, tercatat ada enam kasus pernikahan anak dari Januari hingga Mei 2025. Padahal, Undang-Undang Nomor 16/ Tahun 2019 sudah mengatur batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Begitu hamil, N terpaksa putus sekolah. Dalam waktu bersamaan, ia harus meninggalkan mimpinya menjadi pramugari. Beberapa tahun kemudian, N mendapatkan ijazah sekolah dengan menempuh pendidikan paket C. Meski sudah mengantongi ijazah, N tidak bisa mengejar mimpinya karena sudah punya tanggung jawab anak.

“Sudah tidak ada waktu, lebih baik kerja dan cari uang untuk anak. Kalau saya mau jadi pramugari, saya harus menempuh pendidikan dengan biaya besar,” katanya.

Pernikahan anak yang dialami N bermula ketika ia terperangkap pada pesona seorang laki-laki putus sekolah, yang menjadi kekasihnya. Awalnya, N menjalin hubungan pacaran seperti kebanyakan remaja seusianya, yakni saling memberi kabar melalui telepon dan jalan-jalan. Seiring waktu, hubungan ini semakin intim hingga mereka melakukan hubungan seksual berisiko yang berujung pada kehamilan.

Setelah hamil, N baru sadar bahwa pasangannya belum bekerja dan tidak punya penghasilan tetap. “Mau dikasih makan apa oleh cowok ini,” katanya. N pun memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan kekasihnya. N juga sempat ingin menggugurkan kandungan. Keinginan menggugurkan kandungan dibatalkan karena N takut meninggal karena tindakan medis yang tidak tepat.

Meskipun sadar telah memilih orang yang salah, pernikahan N dengan kekasihnya tetap dilaksanakan. Pernikahan itu dilaksanakan karena tuntutan keluarga. Menurut keluarga, kehamilan N adalah suatu aib yang harus ditutupi.

Setelah menikah, N menghadapi banyak tantangan, baik fisik maupun mental. Selain itu, ia menghadapi stigma masyarakat yang menganggapnya sebagai perempuan yang “tidak benar”. “Aku sudah feeling ini bakal terjadi. Orang tua diserang habis-habisan dengan omongan orang sekitar,” katanya.

Selain itu, N menghadapi tantangan fisik, yakni mengalami pendarahan hebat saat melahirkan. Ia harus menerima transfusi darah sebanyak enam kantong saat melahirkan. Bayi N, yang baru dilahirkan, juga mengalami infeksi pencernaan dan mengalami pendarahan hebat. Bayi mungil itu harus dirawat menggunakan inkubator.

Kelahiran anak tanpa ayah dianggap aib oleh keluarga. Ketika sedang panik dan khawatir dengan kesehatan bayinya, keluarga justru memaksa N menikah. N sempat merasa kecewa kepada orang tua dan keluarga besar yang memaksakan pernikahan tersebut.

Pernikahan membuat N menghadapi tantangan luar biasa, baik secara fisik, sosial, maupun mental. Ia merasa beruntung karena masih ada keluarga yang peduli, seperti sepupu-sepupunya yang rutin memberikan perhatian. Tetapi, ayahnya justru bersikap keras, bahkan sempat menolak melihat ke arahnya.

Dalam hitungan hari setelah melahirkan, N mengenakan gaun pengantin dan mengucapkan janji pernikahan tanpa memahami makna di baliknya.

Pernikahan N berlangsung di kampung halamannya, di Kabupaten Bima. Akad nikah dilakukan secara adat, disaksikan oleh beberapa keluarga besar. Melalui pernikahan ini, orang tua N berharap anak dari N memiliki ayah biologis yang jelas.

Ibunda N menceritakan betapa terpukulnya melihat anak perempuan yang masih berusia belasan tahun terpaksa menikah dengan laki-laki yang belum bisa menafkahi keluarga. “Saya sangat terpukul. Gunjingan dari orang yang mengatakan ‘kasihan bapak dan saudaranya berpendidikan tinggi, tetapi si N berbanding terbalik’,” ujar Ibunda N, menirukan ucapan para tetangga dan kerabat.

Keluarganya berharap, setelah menikah kehidupan N menjadi seperti rumah tangga umumnya. Namun, yang terjadi justru di luar ekspektasi. Rumah tangga N dan suaminya diwarnai pertengkaran yang terjadi hampir setiap hari. Kebutuhan ekonomi keluarga tidak pernah dipenuhi oleh sang suami. Apalagi suami N, punya kebiasaan buruk mabuk dan selalu pulang malam. Ini memicu pertengkaran hebat. Puncaknya, suami N pergi dari rumah dan pernikahan N berujung pada perceraian.

Usai N berpisah dengan suami, perlahan N bangkit. Ia mendapatkan dukungan dari kedua orang tua dan keluarga. N juga mulai bekerja, seperti menjadi pegawai toko kosmetik, pramusaji, bahkan sempat merantau ke luar negeri untuk bekerja. Hubungan N dan ayahnya juga membaik. Ayahnya menawari N untuk melanjutkan pendidikan. Pada 2024, N menempuh pendidikan paket-C dan setelah itu melanjutkan kuliah di satu perguruan tinggi di Bima.

Kini dengan usia yang masih sangat muda, N memikul beban berat, yakni membesarkan anak seorang diri sambil melanjutkan kuliah. N berharap agar anaknya tidak mengalami hal serupa. “Saya ingin anak saya sekolah tinggi. Saya tidak mau anak saya menikah muda seperti saya,” kata dia.

Menurut Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bima, penyebab tingginya perkawinan anak adalah karena kehamilan tidak diinginkan, kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya edukasi hak kesehatan reproduksi, dan sejumlah faktor lainnya.

Dampak dari pernikahan usia anak sangat mengkhawatirkan. Selain anak tidak berkesempatan meraih mimpi, yang lebih miris adalah terjadinya kelahiran anak stunting, bahkan kematian ibu dan anak.

Kisah N adalah salah satu dari ribuan suara yang seringkali tak terdengar. Pernikahan anak bukan hanya masalah hukum, melainkan juga direnggutnya harapan dan potensi seorang generasi muda. Setiap anak berhak atas masa kecil, pendidikan, dan pilihan akan masa depannya sendiri.

 

Penulis:
Desa Roi: Nur Atiah, Hidmatul Irfani, M. Ihya Ulumuddin, Purnamasari Miftahul, Rizky Rakadisa

Penulis: